Menjawab pertanyaan di atas, seharusnya PMK-22/2020 yang berlaku karena sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa pengujian arms’ length principle berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya, sebagaimana definisi hubungan istimewa yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh beserta
Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri di Indonesia, tarif dan Objek PPh 26 adalah 20 % dan Tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan. 3. Jelaskan perbedaan PPh Pasal 21 dengan Pasal 23! JAWAB: Perbedaan diantara PPh pasal 21 terletak pada Objek Pajak, Subjek Pajak, serta Tarif potongannya. A. Objek Pajak PPh Pasal 21:Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 (objeknya) adalah: a.penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap; b. Adapun ketentuan waktu batas penyetoran pajak penghasilan PPh 21 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Pasal 2 ayat (6) peraturan tersebut menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pemotong dalam hal ini perusahaan harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal