Sanksi terlambat/tidak melaporkan SPT Masa PPh Pasal 23 sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) 1. Sehingga dari pertanyaan yang anda sampaikan, maka bukti potong PPh Pasal 23 harus dibuat, disetor dan dilaporkan untuk masa pajak tahun 2023 sesuai masa pajaknya oleh Pemotong Pajak, apabila tidak akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang

Menjawab pertanyaan di atas, seharusnya PMK-22/2020 yang berlaku karena sejalan dengan Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang menyebutkan bahwa pengujian arms’ length principle berlaku bagi wajib pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan wajib pajak lainnya, sebagaimana definisi hubungan istimewa yang diatur dalam Pasal 18 ayat (4) UU PPh beserta

Pajak Penghasilan Pasal 26 adalah PPh yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima atau diperoleh WP Luar Negeri di Indonesia, tarif dan Objek PPh 26 adalah 20 % dan Tarif berdasarkan perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia dengan negara pihak pada persetujuan. 3. Jelaskan perbedaan PPh Pasal 21 dengan Pasal 23! JAWAB: Perbedaan diantara PPh pasal 21 terletak pada Objek Pajak, Subjek Pajak, serta Tarif potongannya. A. Objek Pajak PPh Pasal 21:Penghasilan yang dipotong PPh pasal 21 (objeknya) adalah: a.penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap; b. Adapun ketentuan waktu batas penyetoran pajak penghasilan PPh 21 sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak. Pasal 2 ayat (6) peraturan tersebut menyebutkan bahwa PPh 21 yang dipotong oleh pemotong dalam hal ini perusahaan harus disetor selambat-lambatnya pada tanggal
Untuk lebih memahami ketentuan Pajak Penghasilan (selanjutnya disingkat PPh) Pasal 23/26, silahkan disimak penjelasan seputar PPh Pasal 23/26 berikut ini.
Oleh wibowo subekti 08 Jul, 2023. Tanya Jawab PPh Pasal 23 akan membahas tentang pertanyaan dan jawaban mengenai Objek Pajak, tarif pajak, Perhitungan Pajak dan tata cara pemotongan PPh Pasal 23. Tanya Jawab PPh Pasal 23 terdiri dari : - Bagaimana apabila terjadi kesalahan pemotongan, penyetoran pelaporan PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 4 ayat (2 B6spz.
  • opw35mm55t.pages.dev/52
  • opw35mm55t.pages.dev/384
  • opw35mm55t.pages.dev/83
  • opw35mm55t.pages.dev/80
  • opw35mm55t.pages.dev/71
  • opw35mm55t.pages.dev/100
  • opw35mm55t.pages.dev/57
  • opw35mm55t.pages.dev/287
  • opw35mm55t.pages.dev/147
  • pertanyaan seputar pph pasal 23