Kamu tidak akan dikenakan biaya sepeserpun untuk pembuatan berkas wajib ini. Jadi, berhati-hatilah jika ada yang meminta bayaran yang tidak masuk akal ketika proses pembuatan akta kelahiran berlangsung. Denda Terlambat Mengurus Akta Kelahiran. Terlambat mengurus akta kelahiran anak ternyata bisa dikenakan denda, lho. Besaran denda
Kami merekomendasikan untuk menyiapkan anggaran sekitar Rp 200.000 guna memenuhi kebutuhan dalam proses pembuatan akta kelahiran baru. Baca juga: Biaya Kuliah Jurusan Tata Boga : Universitas Negeri & Swasta. Denda Terlambat Bikin Akta Kelahiran
Bunda belum membuat akta kelahiran sang buah hati atau telat membuatnya ? Berikut rincian biaya dan prosedur dalam pembuatan akta kelahiran. Berapa Biaya Pembuatan Akta Kelahiran Terlambat?
Biaya ini tergantung dari tempat pembuatan akta kelahiran yang Anda pilih. Sebagai contoh, di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, biaya administrasi untuk membuat akta kelahiran adalah sekitar Rp15.000 - Rp30.000.
Namun, terkait dengan keterlambatan pencatatan kelahiran ini, Anda dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda paling banyak Rp 1 juta. Persyaratan untuk Mengurus Akta Kelahiran
Besaran denda keterlambatan dalam pembuatan akta kelahiran diatur secara khusus dalam Perda masing-masing, sehingga biaya administrasi setiap daerah akan berbeda-beda jumlahnya. Sumber: www.kompas.com dan dispendukcapil.surabaya.go.id
Formulir Permohonan Pencatatan Kelahiran dengan meterai Rp6.000. Jadi, sudah tahu kan Ma, kalau pembuatan akta kelahiran itu gratis alias tidak dipungut biaya sama sekali. Buat Mama-Mama yang belum membuat akta kelahiran anaknya, yuk segera melaporkan ke dinas setempat.
m9tSKL. opw35mm55t.pages.dev/308opw35mm55t.pages.dev/135opw35mm55t.pages.dev/33opw35mm55t.pages.dev/189opw35mm55t.pages.dev/124opw35mm55t.pages.dev/358opw35mm55t.pages.dev/93opw35mm55t.pages.dev/89opw35mm55t.pages.dev/258
biaya pembuatan akta kelahiran terlambat